Literasi Media

Kamis, 27 Desember 2012

Perlukah Regulasi Untuk mengatur Citizen jurnalism dan E commerce?


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang masalah
Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus Prita Mulyasari, dimana dilihat kronologisnya, Prita Mulyasari complain, dan termuat di detik.com. Dan atas dasar itulah maka Prita dituntut dengan pasal tersebut. Mungkin pertimbangannya, Prita dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronis dan berimplikasi pada pencemaran nama baik.
Disini,  terjadi penafsiran yang multitafsir, dari sudut pandang lain misalnya, dari sisi UU perlindungan konsumen, yang namanya keluhan itu adalah hak konsumen. Artinya Negara menjamin hak itu.
Semakin mudahnya akses internet, membuat masyarakat semakin mudah pula untuk "mendapatkan" barang secara online. Tulisan ini dbuat karena penulis merasa sangat heran, karena dengan sangat mudah beberapa orang disekitar penulis tertipu berbelanja secara online, tidak tanggung-tanggung, dua orang sekaligus kena tipu dengan kerugian jutaan rupiah. Salah satunya adalah senior saya sendiri yang tertipu dengan adanya embel-embel “Smartphone Blackberry murah”. Mereka tertipu di salah satu situs belanja online yang menyebutkan berlokasi di daerah Batam. Namun setelah melakukan pembayaran, barang pun ditunggu-tunggu tak kunjung datang.
Di media sosial Twitter, ada beberapa akun anonim yang sering dibicarakan orang. Salah satunya @TrioMacan2000. Kicauannya sering menyerempet isu-isu sensitif, termasuk skandal panas di pusat kekuasaan. Belum tentu semuanya benar, tetapi kicauannya beberapa kali mengundang komentar pejabat yang gerah. Ade Ayu Sasmita dengan Acount twitternya Trio Macan 2000, benar-benar telah mengguncang pemerintahan SBY. Selaku presiden RI, ia seperti dibuat malu Trio Macan 2000. Acount dengan avatar wanita cantik itu juga seakan berhasil mempencundangi mentri dan beberapa pejabat penting di era SBY. Maka sekali lagi acount yang mempunya follower hanya 60 ribuan itu juga seakan mampu menelanjangi semua program kerja pemerintahan yang ujung-ujungnya hanya omong belaka.
Dikutip dari Republika.co.id Mabes Polri mengaku sulit untuk melacak dan mengungkap pemilik akun twitter Triomacan2000. "Susah untuk dilacak. Kita memang tahu misalnya Triomacan2000, tapi ini kan bukan nama asli," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Dengan adanya berbagai kejadian seperti dalam pemaparan diatas maka penulis mencoba untuk menganalisis bagaimana Regulasi dan peran UU ITE dalam mengatur citizen journalism dalam kebebasan berekspresi serta bagaimana mengatur tindak kejahatan di dalam dunia maya (cybercrime).
1.2 Identifikasi dan rumusan masalah
1.2.1 Identifikasi masalah
Berbagai kasus cybercrime menjadi permasalahan terkait regulasi serta peran Undang-undang ITE dalam E commers dan citizen journalism. Dan bagaimana undang-undang ITE dalam melindungi kebebasan dalam berekspresi di dunia maya (internet) serta peran undang-undang tersebut dalam melindungi, mengatur, serta menjaga kenyamana pengguna internet dalam bentuk usaha ataupun kebebasan.
1.2.2 Rumusan masalah
a. Perlukah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce ?
b. Dapatkah UU ITE tahun 2008 mengaturnya ?







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian regulasi
Dikutip dari : http://id.shvoong.com  Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
2.2 Pengertian citizen journalism
Citizen Journalism (Jurnalisme warga) dapat disimpulkan bahwa Citizen Journalism sebenarnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai suatu hal yang disebut dengan istilah demokrasi.
Kebebasan berekspresi dalam penyampaian berita tanpa ada ikatan dari pihak di luar si pembuat berita adalah hal yang ingin dicapai oleh Citizen journalisme.
J.D. Lasica Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen journalism ke dalam 5 tipe:
1. Audience participation (seperti komentar user yang diattach pada kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footageyang diambil dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas).
2. Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports, Drudge Report).
3. Situs berita partisipatoris murni (OhmyNews).
4. Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).
5. Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter e-mail).
6. Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti KenRadio)

2.3. E-commerce
Dikutip dari http://juansyah.wordpress.com e-Commerce  merupakan  prosedur  berdagang  atau  mekanisme  jual-beli  di  internet  dimana  pembeli  dan  penjual  dipertemukan  di  dunia maya.  e-Commerce  juga  dapat didefinisikan  sebagai  suatu  cara berbelanja  atau  berdagang  secara online  atau  direct selling  yang  memanfaatkan  fasilitas  Internet  dimana  terdapat  website  yang  dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
e-Commerce  akan  merubah  semua  kegiatan  marketing  dan  juga  sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
2.4 Regulasi untuk citizen journalism dan e-commerce
Memang tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu berlangsung.
Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism di setiap negara.
Di Indonesia sendiri jurnalisme warga mulai marak terjadi pada 2004 lalu, ketika video amatir dari Cut Putri beredar luas di media elektronik. Ia yang berhasil merekam detik-detik sebelum terjadinya Tsumani Aceh lima tahun silam, dan ketika air bah itu mulai menghantam apa saja yang ada disekilingnya. Kemudian setelah video dari Cut Putri ini muncul video-video lainnya yang berasal dari warga yang dikirim ke media massa resmi, seperti Video Gempa Padang, Longsornya tanah di Bukit tinggi, atau Video sesaat setelah kejadian Bom Marriot-Ritz Calton pada 17 Juli lalu, dan masih banyak lagi contoh-contoh video lain yang dikirim warga ke media massa resmi untuk dipublikasikan ke khalayak umum. Tidak hanya video saja jurnalisme warga yang banyak di tanyangkan di media massa resmi, ada juga jurnalisme warga yang memanfaatkan fasilitas media baru (internet) untuk menyalurkan apa yang mereka ketahui tentang informasi penting ke masyarakat. Misalnya merekla menulis di blog pribadi, atau situs jejaring sosial lainnya (fecebook, twitter, msn, dll)
Walaupun Citizen Journalism mengusung kebebasan dalam penyampaian berita, kebebasan tersebut haruslah bertanggung jawab, memang dalam Citizen Journalism tidak ada aturan yang mengatur dan menentukan harus seperti apa seseorang membuat sebuah berita atau menyajikan informasi, disini semua orang berhak untuk menyampaikan suara dan pendapat yang menjadi aspirasinya dalam menanggapi sebuah permasalahan, isu, atau peristiwa yang sedang terjadi.
E-commerce sekarang ini seringkali berujung pada tindak kriminal pemalsuan. Banyak sekali Orang yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja mengusili dunia perdagangan elektronik dengan mencampurkan tindak pemalsuan dan pembohongan terhadap custumersnya dibalik kedok e-commerce. Hal ini jelas membawa dampak buruk bagi segala aspek kehidupan masyarakat/ khalayak secara luas.
Contohnya adalah ditemui kasus penipuan penjualan online seperti penjualan handphone blackberry online yang dialami oleh senior saya sendiri. Dalam kasus ini konsumen sebagai korban diminta sang penjual untuk mengirim uang pembayaran melalui media trasfer Bank dengan janji akan dikirim barang pesanan berupa handphone blackberry seusai transaksi pembayaran dilakukan. Alhasil kedua senior saya tadipun rugi jutaan rupiah.
Sejauh ini, adanya UU ITE tidak cukup merubah cara masyrakat dalam mengatur kegiatan dunia maya, diantaranya masih banyak kasus seperti:
1.      Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
2.      Penipuan belanja Online
3.      Penyampaian pendapat dalam dunia maya yang tanpa aturan seperti @triomacan2000
4.      Penyebaran file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
5.      Blog/Tulisan mengandung isi berbau SARA
6.      Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejauh ini, adanya UU ITE tidak cukup merubah cara masyrakat dalam mengatur kegiatan dunia maya, diantaranya masih banyak kasus seperti:
1.      Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
2.      Penipuan belanja Online
3.      Penyampaian pendapat dalam dunia maya yang tanpa aturan seperti @triomacan2000
4.      Penyebaran file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
5.      Blog/Tulisan mengandung isi berbau SARA
6.      Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal.
Menurut saya harus ada aturan yang lebih baku daripada UU ITE, seperti ada suatu alat untuk menyadap alamat IP dimana orang yang sedang berselancar, sehingga apabila orang tersebut melakukan kejahatan, maka akan mudah ditemukan.
Sumber