BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) ” Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus
Prita Mulyasari, dimana dilihat kronologisnya, Prita Mulyasari complain, dan
termuat di detik.com. Dan atas dasar itulah maka Prita dituntut dengan pasal tersebut.
Mungkin pertimbangannya, Prita dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
informasi elektronis dan berimplikasi pada pencemaran nama baik.
Disini, terjadi penafsiran yang multitafsir, dari
sudut pandang lain misalnya, dari sisi UU perlindungan konsumen, yang namanya
keluhan itu adalah hak konsumen. Artinya Negara menjamin hak itu.
Semakin
mudahnya akses internet, membuat masyarakat semakin mudah pula untuk
"mendapatkan" barang secara online. Tulisan ini dbuat karena penulis
merasa sangat heran, karena dengan sangat mudah beberapa orang disekitar
penulis tertipu berbelanja secara online, tidak tanggung-tanggung, dua orang
sekaligus kena tipu dengan kerugian jutaan rupiah. Salah satunya adalah senior
saya sendiri yang tertipu dengan adanya embel-embel “Smartphone Blackberry
murah”. Mereka tertipu di salah satu situs belanja online yang menyebutkan
berlokasi di daerah Batam. Namun setelah melakukan pembayaran, barang pun
ditunggu-tunggu tak kunjung datang.
Di
media sosial Twitter, ada beberapa akun anonim yang sering dibicarakan orang.
Salah satunya @TrioMacan2000. Kicauannya sering menyerempet isu-isu sensitif,
termasuk skandal panas di pusat kekuasaan. Belum tentu semuanya benar, tetapi
kicauannya beberapa kali mengundang komentar pejabat yang gerah. Ade Ayu Sasmita dengan Acount twitternya Trio Macan 2000, benar-benar telah
mengguncang pemerintahan SBY. Selaku presiden RI, ia seperti dibuat malu Trio
Macan 2000. Acount dengan avatar wanita cantik itu juga seakan berhasil
mempencundangi mentri dan beberapa pejabat penting di era SBY. Maka sekali lagi
acount yang mempunya follower hanya 60 ribuan itu juga seakan mampu
menelanjangi semua program kerja pemerintahan yang ujung-ujungnya hanya omong
belaka.
Dikutip
dari Republika.co.id Mabes Polri mengaku sulit
untuk melacak dan mengungkap pemilik akun twitter Triomacan2000. "Susah
untuk dilacak. Kita memang tahu misalnya Triomacan2000, tapi ini kan bukan nama
asli," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution
dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Dengan adanya
berbagai kejadian seperti dalam pemaparan diatas maka penulis mencoba untuk menganalisis bagaimana Regulasi dan peran UU ITE dalam mengatur
citizen journalism dalam kebebasan berekspresi serta bagaimana mengatur tindak
kejahatan di dalam dunia maya (cybercrime).
1.2 Identifikasi
dan rumusan masalah
1.2.1 Identifikasi
masalah
Berbagai kasus
cybercrime menjadi permasalahan terkait regulasi serta peran Undang-undang ITE dalam
E commers dan citizen journalism. Dan bagaimana undang-undang ITE dalam
melindungi kebebasan dalam berekspresi di dunia maya (internet) serta peran
undang-undang tersebut dalam melindungi, mengatur, serta menjaga kenyamana
pengguna internet dalam bentuk usaha ataupun kebebasan.
1.2.2 Rumusan
masalah
a. Perlukah
regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce ?
b. Dapatkah
UU ITE tahun 2008 mengaturnya ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian regulasi
Dikutip dari : http://id.shvoong.com Regulasi adalah "mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau
menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau
kasus.
2.2 Pengertian
citizen journalism
Citizen Journalism (Jurnalisme warga) dapat disimpulkan bahwa Citizen
Journalism sebenarnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai suatu hal yang disebut
dengan istilah demokrasi.
Kebebasan berekspresi dalam
penyampaian berita tanpa ada ikatan dari pihak di luar si pembuat berita adalah
hal yang ingin dicapai oleh Citizen journalisme.
J.D. Lasica Online
Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen
journalism ke dalam 5 tipe:
1. Audience participation (seperti komentar user yang diattach pada kisah-kisah berita,
blog-blog pribadi, foto, atau video footageyang diambil dari handycam pribadi,
atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas).
2. Situs web berita atau
informasi independen (Consumer Reports, Drudge Report).
3. Situs berita partisipatoris
murni (OhmyNews).
4. Situs media kolaboratif
(Slashdot, Kuro5hin).
5. Bentuk lain dari media ‘tipis’
(mailing list, newsletter e-mail).
6. Situs penyiaran pribadi (situs
penyiaran video, seperti KenRadio)
2.3. E-commerce
Dikutip dari http://juansyah.wordpress.com e-Commerce merupakan
prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli
di internet dimana pembeli dan penjual
dipertemukan di dunia maya. e-Commerce juga dapat
didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau
berdagang secara online atau direct selling yang
memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat
website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
e-Commerce akan
merubah semua kegiatan marketing dan juga
sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading
(perdagangan).
2.4 Regulasi untuk
citizen journalism dan e-commerce
Memang
tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi
tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah
kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian
berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan
jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu
berlangsung.
Maka,
secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan peran
jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini. Faktor inilah
yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism di setiap negara.
Di
Indonesia sendiri jurnalisme warga mulai marak terjadi pada 2004 lalu, ketika
video amatir dari Cut Putri beredar luas di media elektronik. Ia yang berhasil
merekam detik-detik sebelum terjadinya Tsumani Aceh lima tahun silam, dan
ketika air bah itu mulai menghantam apa saja yang ada disekilingnya. Kemudian
setelah video dari Cut Putri ini muncul video-video lainnya yang berasal dari
warga yang dikirim ke media massa resmi, seperti Video Gempa Padang, Longsornya
tanah di Bukit tinggi, atau Video sesaat setelah kejadian Bom Marriot-Ritz Calton
pada 17 Juli lalu, dan masih banyak lagi contoh-contoh video lain yang dikirim
warga ke media massa resmi untuk dipublikasikan ke khalayak umum. Tidak hanya
video saja jurnalisme warga yang banyak di tanyangkan di media massa resmi, ada
juga jurnalisme warga yang memanfaatkan fasilitas media baru (internet) untuk
menyalurkan apa yang mereka ketahui tentang informasi penting ke masyarakat.
Misalnya merekla menulis di blog pribadi, atau situs jejaring sosial lainnya
(fecebook, twitter, msn, dll)
Walaupun Citizen
Journalism mengusung kebebasan dalam penyampaian berita, kebebasan
tersebut haruslah bertanggung jawab, memang dalam Citizen Journalism tidak ada
aturan yang mengatur dan menentukan harus seperti apa seseorang membuat sebuah
berita atau menyajikan informasi, disini semua orang berhak untuk menyampaikan
suara dan pendapat yang menjadi aspirasinya dalam menanggapi sebuah
permasalahan, isu, atau peristiwa yang sedang terjadi.
E-commerce sekarang ini
seringkali berujung pada tindak kriminal pemalsuan. Banyak sekali Orang yang
tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja mengusili dunia perdagangan
elektronik dengan mencampurkan tindak pemalsuan dan pembohongan terhadap
custumersnya dibalik kedok e-commerce. Hal ini jelas membawa dampak buruk bagi
segala aspek kehidupan masyarakat/ khalayak secara luas.
Contohnya adalah ditemui
kasus penipuan penjualan online seperti penjualan handphone blackberry online
yang dialami oleh senior saya sendiri. Dalam kasus ini konsumen sebagai korban
diminta sang penjual untuk mengirim uang pembayaran melalui media trasfer Bank
dengan janji akan dikirim barang pesanan berupa handphone blackberry seusai
transaksi pembayaran dilakukan. Alhasil kedua senior saya tadipun rugi jutaan
rupiah.
Sejauh
ini, adanya UU ITE tidak cukup merubah cara masyrakat dalam mengatur kegiatan
dunia maya, diantaranya masih banyak kasus seperti:
1.
Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
2. Penipuan
belanja Online
3. Penyampaian
pendapat dalam dunia maya yang tanpa aturan seperti @triomacan2000
4. Penyebaran
file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
5. Blog/Tulisan
mengandung isi berbau SARA
6.
Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejauh
ini, adanya UU ITE tidak cukup merubah cara masyrakat dalam mengatur kegiatan
dunia maya, diantaranya masih banyak kasus seperti:
1.
Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
2. Penipuan
belanja Online
3. Penyampaian
pendapat dalam dunia maya yang tanpa aturan seperti @triomacan2000
4. Penyebaran
file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
5. Blog/Tulisan
mengandung isi berbau SARA
6.
Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal.
Menurut saya harus ada aturan yang lebih
baku daripada UU ITE, seperti ada suatu alat untuk menyadap alamat IP dimana orang yang sedang
berselancar, sehingga apabila orang tersebut melakukan kejahatan, maka akan
mudah ditemukan.
Sumber