Literasi Media

Kamis, 24 Mei 2012

Guru Besar Universitas Bengkulu Lakukan Plagiat


Guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu berinisial R, ketahuan plagiat. Terkait hal tersebut, Rektor Unib yang juga Profesor Ilmu Pertanian Zainal Mukhtamar, Ph. D mengaku telah menindaklanjutinya dan melaporkannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Tinggal menunggu sanksi yang akan diberikan oleh Menteri,” ujar Zainal, dilansir Rakyat Bengkulu dalam “Plagiat, Guru Besar Unib Tunggu Sanksi Menteri “, Jumat (27/4/2012, halaman 13).
Menurut Zainal, plagiat yang dilakukan R tegolong bukan berat. R bukan mengakui karya ilmiah orang lain sebagai karya ilmiahnya. Melainkan R hanya mengutip sebagian materi yang dituliskan pada modul atau semacam panduan yang dikeluarkan Departemen Pendidikan dan Nasional tanpa menyebutkan sumbernya. “Mengutip, tapi tidak menyebutkan referensinya. Secara moral, yang bersangkutan sudah bisa dikatakan telah disanksi,” kata Zainal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi Bab VI Sanksi. Pasal 2 menyatakan, sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan; d. pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat; e. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan; f. pemberhentian dengan tidak hormat dari status dosen/peneliti/tenaga kependidikan; atau g. pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi bersangkutan.
Lalu, pasal 3 menyatakan apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar